Pusat Bantuan
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban untuk pertanyaan yang sering diajukan seputar Sistem Perizinan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Kategori FAQ
Tidak menemukan jawaban?
Hubungi Helpdesk kami untuk informasi lebih lanjut.
0 pertanyaan
Rincian Teknis
A
Deskripsi Umum
Apa itu Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)?
Apa itu Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)?
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak Lingkungan Hidup, dan/atau membahayakan Lingkungan Hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.
Apa itu Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)?
Apa itu Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)?
Limbah B3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang mengandung B3.
Apa itu Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)?
Apa itu Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)?
Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah nonB3 adalah sisa suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak menunjukkan karakteristik Limbah B3.
Apa itu Pengelolaan Limbah B3?
Apa itu Pengelolaan Limbah B3?
Pengelolaan Limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi:
- Pengurangan
- Penyimpanan
- Pengumpulan
- Pengangkutan
- Pemanfaatan
- Pengolahan
- Penimbunan
Apa itu Pengelolaan Limbah Non B3?
Apa itu Pengelolaan Limbah Non B3?
Pengelolaan Limbah Non B3 adalah kegiatan yang meliputi:
- Pengurangan
- Penyimpanan
- Pemanfaatan
- Penimbunan
- Pengangkutan
- Perpindahan lintas batas Limbah Non B3
- Pemantauan dan pelaporan
Apa itu Penghasil Limbah B3/Limbah Non B3?
Apa itu Penghasil Limbah B3/Limbah Non B3?
Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang yang karena Usaha dan/atau Kegiatannya menghasilkan Limbah B3/Limbah Non B3.
Siapa yang perlu mengajukan permohonan rintek ini?
Siapa yang perlu mengajukan permohonan rintek ini?
Permohonan rintek wajib diajukan oleh penghasil limbah B3/limbah Non B3 dari usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL dan/atau UKL/UPL dan Instansi Pemerintah.
B
Prosedur Permohonan Dokumen Rincian Teknis (Rintek) Penyimpanan Limbah B3/Limbah Non B3
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk permohonan rincian teknis penyimpanan Limbah B3 (rintek)?
Dokumen apa saja yang perlu disiapkan untuk permohonan rincian teknis penyimpanan Limbah B3 (rintek)?
Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- a)Surat Permohonan
- b)Dokumen Rincian Teknis Penyimpanan Limbah B3
- c)Izin TPS Limbah B3 (Jika eksisting)
- d)Rekomendasi Teknis Dokumen Lingkungan
- e)Matriks RKL-RPL
- f)Site Plan Kegiatan Usaha
- g)Surat Kuasa penunjukan Konsultan dari Pemrakarsa (Jika menggunakan jasa konsultan)
- h)Melampirkan video mulai dari area loading unloading pengangkutan, tampak samping, pintu ke dalam TPS LB3 terlihat wadah limbah yang sudah dilengkapi panah, label, simbol dan persyaratan teknis
Kemana permohonan ini diajukan?
Kemana permohonan ini diajukan?
- a)Jika jenis kegiatan wajib AMDAL, permohonan diajukan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
- b)Jika jenis kegiatan wajib UKL-UPL, permohonan diajukan ke Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota/Kabupaten Administrasi.
- c)Sesuai PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko jo. Permen LH/BPLH Nomor 22 Tahun 2025 tentang Kewenangan Penerbitan Persetujuan Lingkungan.
Apa saja proses administrasi permohonan Dokumen Rincian Teknis (rintek) ini?
Apa saja proses administrasi permohonan Dokumen Rincian Teknis (rintek) ini?
Proses permohonan dokumen rincian teknis (rintek) Penyimpanan LB3 terdiri dari beberapa tahapan:
- a)Pemeriksaan kelengkapan administrasi
- b)Perbaikan hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi
- c)Verifikasi lapangan (jika pembaruan)
- d)Pembahasan dokumen
- e)Perbaikan dokumen
Bagaimana cara memastikan bahwa dokumen sudah sesuai?
Bagaimana cara memastikan bahwa dokumen sudah sesuai?
Pada tahap pemeriksaan administrasi, pemohon akan menerima Form Checklist yang menguraikan kekurangan atau perbaikan yang perlu dilakukan.
Apa yang terjadi jika dokumen permohonan tidak lengkap?
Apa yang terjadi jika dokumen permohonan tidak lengkap?
Jika berdasarkan pemeriksaan administrasi belum sesuai, pemohon akan diminta untuk segera melakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen ulang.
Apa perbedaan antara Perencanaan dan Pembaruan dalam proses penyusunan Dokumen Rintek?
Apa perbedaan antara Perencanaan dan Pembaruan dalam proses penyusunan Dokumen Rintek?
- PerencanaanApabila TPS Limbah B3 / Limbah Non B3 belum terbangun.
- PembaruanApabila TPS Limbah B3 / Limbah Non B3 sudah terbangun.
Apa hasil akhir dari proses permohonan rincian teknis penyimpanan limbah B3/limbah Non B3 ini?
Apa hasil akhir dari proses permohonan rincian teknis penyimpanan limbah B3/limbah Non B3 ini?
Pemohon akan menerima Surat Tanggapan Dokumen Rincian Teknis sebagai syarat pengintegrasian Persetujuan Lingkungan.
Apakah dilakukan verifikasi lapangan dalam proses ini?
Apakah dilakukan verifikasi lapangan dalam proses ini?
Ya, verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi eksisting TPS Limbah B3 / Limbah Non B3 yang sudah terbangun sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Dimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut?
Dimana saya bisa mendapatkan informasi lebih lanjut?
Untuk informasi lebih lanjut, pemohon dapat menghubungi:
- Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta (dinaslh@jakarta.go.id)
- Suku Dinas Lingkungan Hidup di wilayah terkait
C
Panduan Penyusunan Dokumen Rintek Limbah B3
Apa saja yang termasuk limbah B3?
Apa saja yang termasuk limbah B3?
Daftar jenis limbah B3 yang dihasilkan beserta kode sesuai Lampiran IX PP 22/2021.
Apakah standar yang harus dipenuhi di TPS Limbah B3?
Apakah standar yang harus dipenuhi di TPS Limbah B3?
Berdasarkan Permen LHK No. 6 Tahun 2021, standar TPS Limbah B3 yang harus dipenuhi adalah:
- a)Rancang bangun sesuai dengan jenis, karakteristik, dan jumlah Limbah B3 yang disimpan
- b)Luas ruang penyimpanan sesuai dengan jumlah Limbah B3 yang disimpan
- c)Desain dan konstruksi yang mampu melindungi Limbah B3 dari hujan dan tertutup
- d)Atap dari bahan yang tidak mudah terbakar
- e)Memiliki sistem ventilasi untuk sirkulasi udara
- f)Sistem pencahayaan disesuaikan dengan rancang bangun tempat Penyimpanan Limbah B3
- g)Lantai kedap air dan tidak bergelombang
- h)Lantai bagian dalam dibuat melandai turun ke arah bak penampung tumpahan dengan kemiringan paling tinggi 1% (satu persen)
- i)Lantai bagian luar bangunan dibuat agar air hujan tidak masuk ke dalam bangunan tempat penyimpanan Limbah B3
- j)Saluran drainase ceceran, tumpahan Limbah B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah B3
- k)Bak penampung tumpahan untuk menampung ceceran, tumpahan Limbah B3 dan/atau air hasil pembersihan ceceran atau tumpahan Limbah B3
- l)Dilengkapi dengan simbol Limbah B3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pemenuhan standar TPS Limbah B3 tidak terpisahkan dalam penyusunan Dokumen Rincian Teknis.
Bagaimana format dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3?
Bagaimana format dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3?
Dokumen rincian teknis penyimpanan limbah B3 disusun berdasarkan format sebagai berikut. Unduh Formulir
D
Panduan Penyusunan Dokumen Rintek Limbah Non B3
Apa saja yang termasuk Limbah Non B3?
Apa saja yang termasuk Limbah Non B3?
Daftar jenis limbah Non-B3 Terdaftar yang dihasilkan beserta kode sesuai Lampiran XIV PP 22/2021.
Bagaimana format dokumen rincian teknis pengelolaan limbah non B3?
Bagaimana format dokumen rincian teknis pengelolaan limbah non B3?
Dokumen rincian teknis pengelolaan limbah Non B3 disusun berdasarkan format sebagai berikut. Lihat Formulir
Pertanyaan tidak ditemukan
Coba gunakan kata kunci lain atau periksa kembali ejaan Anda.
PERIZINAN
✻
LINGKUNGAN
✻