Proses penapisan dilakukan untuk menentukan jenis dokumen yang sesuai berdasarkan kegiatan yang diajukan. Jika hasil penapisan menunjukkan bahwa jenis dokumen yang diperlukan adalah SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), pengguna dapat mengikuti panduan penggunaan (manual guide) SPPL yang tersedia.
Validator Administrasi memeriksa kesesuaian berkas administrasi dengan cara mengklik menu AMDAL atau UKL-UPL, memilih menu sebelum rapat, dan mengakses tab Uji Admin. Validator menentukan kelengkapan administrasi dengan memberikan keterangan di kolom yang sesuai.
Jika dokumen tidak lengkap, Validator Administrasi dapat mengembalikan berkas kepada pengguna dengan memberikan keterangan yang jelas mengenai kekurangan dokumen tersebut. Pengguna kemudian dapat memperbaiki dan mengunggah kembali dokumen yang diperlukan.
Temukan informasi terbaru dan video menarik seputar Sistem Pengelolaan Dokumen Lingkungan dan kebijakan lingkungan hidup
Bogor, 11 Desember 2024 - Dalam upaya meningkatkan efisiensi sistem persetujuan lingkungan di Indonesia...
Jakarta, 10 Desember 2024 - Kementerian Lingkungan Hidup memperkenalkan sistem baru untuk monitoring kualitas lingkungan...
Jakarta, 9 Desember 2024 - Presiden meresmikan pusat data lingkungan hidup terbaru yang akan menjadi referensi nasional...
Bandung, 7 Desember 2024 - KLHK mengadakan workshop untuk memperkenalkan fitur-fitur Perling kepada pelaku usaha...